Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Skh Joko Purwanto 1.HARTANTO Bin Alm WIDODO
2.JOHAN PUTRANTO Bin WIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/59/XI/HUM.5.1/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Joko Purwanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTANTO Bin Alm WIDODO[Penahanan]
2JOHAN PUTRANTO Bin WIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana setiap orang dilarang menjual minuman berakohol golongan A, golongan B, dan golongan C tanpa dilengkapi perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 tahun 2023 Tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol, di Kontrakan Bapak Rongko alamat : Dk.Kanggungan Rt. 001 / 007 Ds. Wirun Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo,setibanya di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa minuman berakohol yang disimpan di Kontrakan diperjual-belikan tanpa ijin oleh oleh Tersangka Sdr. HARTANTO dan Sdr. JOHAN PUTRANTO, dan dapat diamankan barang bukti berupa Sbb :

1. SINGLETON kadar Alkohol 40% jumlah 7 (Tujuh) botol

2. JAMESON kadar Alkohol 40% jumlah 5 (lima) botol

3. CHIVAS kadar Alkohol 40% jumlah 3 (Tiga) botol

4. CHIVAS kadar Alkohol 40% jumlah 3 (Tiga) botolPada saat yang bersamaan diketahui Para Tersangka sedang melakukan penjualan minuman berakohol Merk JAMERSON kadar alcohol 40% kepada pembeli Sdr. DWI KUNCORO, dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya