Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan minuman berakhohol tanpa di lengkapi perizinan usaha di rumah milik Bapak ANDI SUSILO yang terletak di Dk. Sentul, Rt. 002 Rw. 010. Ds. Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, patut diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.--------------------------- |