Dakwaan |
Dugaan perkara tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimkasud dalam pasal 352 KUH Pidana. Yang terjadi pada hari senin, Tanggal 16 juni 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan veteran perang kemerdekaan Dk. Jatimalang, Rt 005/002, Ds. Joho, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, yang dilakukan oleh tersangka saudara WINDYA FAJAR SURYA NUGRAHA Bin SURATMO terhadap korban saudara MUHAMMAD SHOLEH Bin MUGIRAHAYU., tersangka melakukan perbuatan yang diduga penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 ( satu) kali dengancara mengepal tetapi bisa di tangkis menggunakan tangan kiri korban, kemudian korban di pukul lagi menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mengepal dan mengenai bagian mata korban sebelah kanan, yang mengakibatkan luka sobek dan rasa sakit di bagian mata sebelah kanan membengkak dan berdarah akibat pukulan tersebut. |