Dakwaan |
bahwa pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 Pukul 22.00 WIB, di Rumah milik Bapak YULIANTO yang terletak di Dk. Tegal Duwur, Rt. 002 Rw. 005, Ds. Tanjung, Kecamatan Nguter, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga terjadi perbuatan Tindak Pidana berupa menjual ciu atau sebutan lainnya dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Bapak YULIANTO, melanggar Pasal 15 dan Pasal 16 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |