Dugaan perkara tindak Pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiyaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya si teraniaya untuk melakukan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH.Pidna, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di DK. Mojosari RT 002/002 Ds. Bekonang Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo.
perkara yang diduga tindak pidana Penganiyaan ringan ini dilakukan oleh sdr. DODIK AMIN KURNIAWAN Alias DODIK Bin. AGUNG HERIAWAN terhadap korban Sdr. SATRIA PUTRA HARYONO, dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal ke arah muka sebanyak 1 (satu), selanjutnya menginjak punggung korban menggunakan kaki kiri sebanyak 3 kali, sehingga menyebabkan luka memar pada bagian kepala dan punggu. |