Dakwaan |
Tindak Pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul
17.00 Wib, bertempat di Halaman Rumah Ibu ANIS RATNA HAPSARI, dengan alamat : Tegal Sari Rt 004
Rw 005 Ds. Langenharjo Kec. Grogol Kab.Sukoharjo, yang dilakukan oleh Tersangka SUMARNI Binti
SUWARNO, Penganiayaan ringan tersebut dilakukan dengan cara Tersangka melakukan penamparan
pada bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak
2 (dua) kali secara bergantian menggunakan tangan kiri milik tersangka dengan posisi tangan terbuka,
dilakukan sambil berdiri dengan posisi korban menghadap ke selatan dan Tersangka menghadap ke
utara.------------
Tersangka melanggar pasal 352 dari KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------- |