Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Pukul 11.30 WIB, Di Rumah milik Bapak AGUS HARTANTO yang terletak di Dk. Blumbang Sari, Rt. 002 Rw. 004. Kel. Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, Diduga terjadi perbuatan Tindak Pidana berupa menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan berusaha dan menjual ciu atau sebutan lainnya yang dilakukan oleh Bapak AGUS HARTANTO, melanggar Pasal 15 dan 16 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.----- |