Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sukoharjo Tahun 2025, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perhub Kab Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan ciu atau sebutan lainnya di rumah milik bapak SUGIYANTI yang terletak di Dk Karangwuni, Rt 001 Rw 002 Ds Karangwuni Kecamatan Polokarto, Kab Sukoharjo, Jawa Tengah, patut diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |