Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan ciu atau sebutan lainnya di rumah milik Bapak PAINO yang terletak di Dk. Gondang Garjo, Rt. 003 Rw. 009. Ds. Joho, Kecamatan Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah , patut diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |