Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Skh DIDIK YULI PRASETYO, SH 1.FAQIH AS SYAMSYAH IRIANTO
2.AJI WIDODO
3.JERRY DWI SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIDIK YULI PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAQIH AS SYAMSYAH IRIANTO[Penahanan]
2AJI WIDODO[Penahanan]
3JERRY DWI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Kronologis awalnya pada tanggal 15 Mei 2025 saksi melakukan cek CCTV berkala kemudian melihat rekaman CCTV pada tanggal 11 Mei 2025 dari pengecekan tersebut terjadi kejanggalan yang mana melihat Sdr. FAQIH membawa benda tajam kemudian berjalan menuju ventilasi belakang tempat menaruh silikon kemudian keluar dari ventilasi belakang tempat menaruh silikon tersebut dan yang mana membawa karung sak 25kg keluar dari area produksi dan ditaruh diatas barang baku murni Remudian yang kedua membawa kembali karung sak 25kg yang ditaruh di pojokan ventilasi yang berlubang yang mana disitu sebelumnya digunakan untuk tempat menaruh kabel, kemudian pada tanggal 16 Mei 2025 saya, pak Priyanto dan HRD memanggil Sdr. JERRY DWI SAPUTRA untuk dilakukan introgasi kemudian dari introgasi tersebut mengakui bahwa telah mengambil barang tanpa seijin berupa Kabel karena di ajak oleh Sdr. FAQIH üntuk mengambil kabel tembaga, kemudian kami melakukan intrigasi ke Sär. FAQIH kemudian dari introgasi tersebut Sdr. FAQIH mengakui bahwa telah mengambil barang tanpa seijin berupa kabel tembaga tersebut dengan menggunakan gunting dan cara membawanya diselipkan di celana dan ditaruh di jok motornya, dan Sdr. FAQIH menyampaikan bahwa mengambil barang barang tersebut bersama dengan juga Sdr. AJI WIDODO, kemudian kami juga melakukan Introgasi kepada Sdr. AJI WIDODO yang mana juga telah mengakui melakukan perbuatan mengambil barang berupa Silikon, Kabel tembaga dan Isolasi. Yang mana melakukan perbuatan tersebut dengan cara sewaktu akan jam Istirahat datang ke area belakang tempat terdapatnya kabel yang tidak pergunakan/tidak ada aliran listriknya yang terdapat di lantai kemudian mendatangi tempat tersebut dengan membawa gunting yang ada diruangan extruder kemudian memotong kabel listrik lalu dipotong kecil-kecil, Kemudian potongan kabel listrik tersebut dibawa keluar melalui lubang ventilasi yang ada di area extruder dan lubang tersebut terhubung dengan area parkir motor karyawan. Kemudian kabel listrik tersebut setelah melewati lubang ventilasi lalu jatuh diparkiran kemudian di masukkan ke dalam jok motor miliknya lalu membawa kabel itu keluar menggunakan sepeda motor miliknya)

 

Sehingga Sdr. FAQIH AS-SYAMSYAH IRIANTO als ASSYAM Bin IRIANTO, Sdr. JERRY DWI SAPUTRA BIN Aim MARDIA dan Sdr. AJI WIDODO alias AJI Bin GIYONO diduga telah melanggar tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya