Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 12.50 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan ciu atau sebutan lainnya di rumah milik Bapak WALUYO yang terletak di Dk. Geneng, Rt. 002 Rw. 002. Ds. Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah , patut diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.--------------------------- |