Dakwaan |
Dugaan perkara tindak Pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya si teraniaya untuk melakukan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH.Pidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekitar jam 19.15 wib di Brajagan Rt 1 Rw 4, Desa Sapen, Kec Mojolaban, Kab Sukoharjo.- Perkara yang diduga tindak pidana Penganiayaan ringan ini dilakukan oleh saudari RINI SETYOWATI terhadap korban saudari SARWOSIH, dengan cara menarik jilbab korban sehingga jilbab tersebut terbuka dan dengan cara menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dada korban sehingga mengakibatkan sakit. |